Rekonstruksi Fiqh Perempuan: Telaah terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur

Gambar Produk 1
Promo
Rp 10.000 Rp 5.000
Judul: Rekonstruksi Fiqh Perempuan: Telaah terhadap Pemikiran Muhammad Syahrur
Penulis: Moh. Khasan
Penerbit: AKFI Media, 2009
Isi: 144 Halaman (2 MB)
Bahasa: Indonesia
Format: Ebook PDF

Kehadiran Syahrur menjadi fenomena yang cukup menarik perhatian di dunia pemikiran keislaman kontemporer, lebih-lebih di dunia feminisme. Bukan hanya karena sosok pribadinya
yang seorang insinyur ilmu kealaman dan fisika, tapi juga karena pemikiran-pemikirannya yang relatif baru dan kontroversial. Sebagai seorang ahli teknik mekanika tanah dan teknik pondasi menjadi sangat luar biasa ketika Syahrur mempunyai misi untuk menciptakan fiqh Islam baru yang dapat berkembang dan senantiasa sesuai dengan fitrah manusia dan dapat beradaptasi dengan segala zaman dan tempat. Konstruksi pemikiran tersebut merupakan salah satu upaya Syahrur menjadikan permasalahan perempuan sebagai salah satu model terapan pemahaman baru fiqh Islam berdasarkan teori-teori baru yang ia rumuskan.

Untuk mencapai pembahasan yang komprehensif tentang kedudukan perempuan dalam hukum Islam, Syahrur menetapkan sepuluh pokok permasalahan sebagai fokus kajian. Kesepuluh
pokok permasalahan tersebut adalah: poligami, waris, mahar, pakaian perempuan dan peran kemasyarakatan mereka, hubungan antara pria dan perempuan dalam keluarga, hak untuk bekerja, hak dalam peran politik, akad nikah, talak, dan hubungan antara pria dan perempuan. Secara umum, melalui kajian tersebut, Syahrur nampaknya bermaksud memberikan apresiasi khusus terhadap perempuan sebagai manusia yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan laki-laki, baik dalam masalah keagamaan, peran domestik, publik maupun
politik.

Munculnya ide-ide Syahrur tersebut didasari keprihatinannya atas perkembangan kajian terhadap fiqh selama ini, khususnya para pengkaji masalah perempuan. Menurutnya, ada beberapa kesalahan mendasar yang dilakukan, baik dari kalangan Islam sendiri yang hanya membahas permasalahan perempuan dari sisi fiqhnya saja, maupun dari kalangan non muslim yang melihatnya dari perspektif yang mereka bangun sendiri tanpa melihatnya dari perspektif Islam sehingga bersifat reduksionis.